KONTAN.CO.ID - DEPOK. Masyarakat Kota Depok yang hendak memiliki mobil kini wajib menyediakan lahan parkir atau garasi. Aturan mainnya tertang dalam peraturan daerah (perda) yang baru DPRD sahkan. DPRD Depok baru saja mengesahkan Perda tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan. Wakil Wali Kota Depok Pradi Supriatna mengatakan, beleid mengatur kepemilikan garasi bagi pemilik mobil di Depok. "Banyak masyarakat yang mengeluhkan kondisi mobil parkir hingga memakan badan jalan. Pemerintah Kota Depok akhirnya merevisi Perda tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan," kata Pradi kepada Kompas.com, Kamis (9/1).
Resmi berlaku di Depok, denda Rp 20 Juta bagi pemilik yang tak parkir mobil di garasi
KONTAN.CO.ID - DEPOK. Masyarakat Kota Depok yang hendak memiliki mobil kini wajib menyediakan lahan parkir atau garasi. Aturan mainnya tertang dalam peraturan daerah (perda) yang baru DPRD sahkan. DPRD Depok baru saja mengesahkan Perda tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan. Wakil Wali Kota Depok Pradi Supriatna mengatakan, beleid mengatur kepemilikan garasi bagi pemilik mobil di Depok. "Banyak masyarakat yang mengeluhkan kondisi mobil parkir hingga memakan badan jalan. Pemerintah Kota Depok akhirnya merevisi Perda tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan," kata Pradi kepada Kompas.com, Kamis (9/1).