Resmi berlaku di Depok, denda Rp 20 Juta bagi pemilik yang tak parkir mobil di garasi



KONTAN.CO.ID - DEPOK. Masyarakat Kota Depok yang hendak memiliki mobil kini wajib menyediakan lahan parkir atau garasi. Aturan mainnya tertang dalam peraturan daerah (perda) yang baru DPRD sahkan.

DPRD Depok baru saja mengesahkan Perda tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan. Wakil Wali Kota Depok Pradi Supriatna mengatakan, beleid mengatur kepemilikan garasi bagi pemilik mobil di Depok.

"Banyak masyarakat yang mengeluhkan kondisi mobil parkir hingga memakan badan jalan. Pemerintah Kota Depok akhirnya merevisi Perda tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan," kata Pradi kepada Kompas.com, Kamis (9/1).


Baca Juga: Gubernur DKI akan gratiskan pajak BBN-KB kendaraan listrik

Menurut Pradi, perda anyar itu adalah upaya untuk menekan banyaknya warga yang memarkirkan kendaraan dengan sembarang di Depok. "Lebih kepada ketertiban, sih, fasilitas umum dan sosial, kan, memang bukan untuk lahan parkir, harus ada garasi sendiri untuk memarkirkan kendaraannya," ujar Pradi.

Pradi menyebutkan, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok sudah mengajukan rancangan perda itu ke DPRD sejak Juli 2019. Setekah disahkan, Pemkot Depok akan membahasnya lebih lanjut mekanisme pelaksanaannya.

Editor: S.S. Kurniawan