Resmi, hari ini harga rokok naik menyusul kenaikan tarif cukai



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai hari ini (1/1), pemerintah mengerek tarif cukai rokok. Kenaikan cukai ini merupakan hasil rapat yang Presiden Joko Widodo pimpin di Istana Kepresidenan, Jakarta, September 2019 lalu. 

Pemerintah menetapkan tarif cukai hasil tembakau atau cukai rokok mulai 12% hingga 29%. Imbasnya, harga jual eceran (HJE) rokok naik mencapai 35%. 

Kenaikan harga rokok sejalan dengan kebijakan pemerintah yang mengerek tarif cukai hasil tembakau yang akan berlaku pada 1 Januari 2020. Aturan mainnya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152/PMK.010/2019 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.


Baca Juga: Ingat ya, inilah sederet kenaikan tarif mulai awal 2020

Rata-rata kenaikan tarif cukai hasil tembakau sebesar 23%. Perinciannya: tarif cukai sigaret kretek mesin (SKM) naik 23,29%, sigaret putih mesin (SPM) naik 29,95%, dan sigaret kretek tangan (SKT) atau sigaret putih tangan naik 12,84%. 

Sedangkan produk tembakau, seperti tembakau iris, rokok daun, sigaret kelembek kemenyan, dan cerutu, tidak mengalami kenaikan tarif cukai. 

Editor: S.S. Kurniawan