KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai hari ini (1/1), pemerintah mengerek tarif cukai rokok. Kenaikan cukai ini merupakan hasil rapat yang Presiden Joko Widodo pimpin di Istana Kepresidenan, Jakarta, September 2019 lalu. Pemerintah menetapkan tarif cukai hasil tembakau atau cukai rokok mulai 12% hingga 29%. Imbasnya, harga jual eceran (HJE) rokok naik mencapai 35%. Kenaikan harga rokok sejalan dengan kebijakan pemerintah yang mengerek tarif cukai hasil tembakau yang akan berlaku pada 1 Januari 2020. Aturan mainnya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152/PMK.010/2019 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.
Resmi, hari ini harga rokok naik menyusul kenaikan tarif cukai
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai hari ini (1/1), pemerintah mengerek tarif cukai rokok. Kenaikan cukai ini merupakan hasil rapat yang Presiden Joko Widodo pimpin di Istana Kepresidenan, Jakarta, September 2019 lalu. Pemerintah menetapkan tarif cukai hasil tembakau atau cukai rokok mulai 12% hingga 29%. Imbasnya, harga jual eceran (HJE) rokok naik mencapai 35%. Kenaikan harga rokok sejalan dengan kebijakan pemerintah yang mengerek tarif cukai hasil tembakau yang akan berlaku pada 1 Januari 2020. Aturan mainnya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152/PMK.010/2019 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.