KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Agung resmi melantik Doni Primanto Joewono sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), menggantikan Erwin Rijanto yang habis masa jabatannya. Doni akan menjabat sebagai anggota Dewan Gubernur BI hingga tahun 2025 mendatang. Pelantikan yang dilakukan pada pukul 10.00 WIB di Gedung Mahkamah Agung, lewat pembacaan Surat Keputusan Presiden RI no. 78/P tahun 2020 yang telah ditetapkan oleh Presiden RI Joko Widodo pada 30 Juli 2020. Dalam Surat keputusan tersebut tertulis, Presiden Ri menimbang, memutuskan, dan menetapkan keputusan presiden tentang pemberhentian dengan hormat dan pengangkatan Deputi Gubernur bank sentral.
Resmi jadi deputi gubernur BI, ini profil singkat Doni P. Joewono
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Agung resmi melantik Doni Primanto Joewono sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), menggantikan Erwin Rijanto yang habis masa jabatannya. Doni akan menjabat sebagai anggota Dewan Gubernur BI hingga tahun 2025 mendatang. Pelantikan yang dilakukan pada pukul 10.00 WIB di Gedung Mahkamah Agung, lewat pembacaan Surat Keputusan Presiden RI no. 78/P tahun 2020 yang telah ditetapkan oleh Presiden RI Joko Widodo pada 30 Juli 2020. Dalam Surat keputusan tersebut tertulis, Presiden Ri menimbang, memutuskan, dan menetapkan keputusan presiden tentang pemberhentian dengan hormat dan pengangkatan Deputi Gubernur bank sentral.