KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah resmi melarang operasional transportasi untuk mencegah mudik. Sebelumnya Presiden Joko Widodo resmi melarang mudik selama puasa dan lebaran untuk mencegah penularan virus corona (Covid-19). Oleh karena itu sejumlah transportasi akan dilarang. "Transportasi udara pertama, larangan melakukan perjalanan dalam maupun luar negeri baik transportasi berjadwal hingga charter dari 24 April 2020 sampai 1 juni 2020," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto, saat memberikan keterangan pers, Kamis (23/4). Baca Juga: Seluruh perjalanan kereta api dibatalkan hingga 31 Mei 2020
Resmi, Kemenhub larang operasi transportasi umum mulai Jumat 24 April 2020
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah resmi melarang operasional transportasi untuk mencegah mudik. Sebelumnya Presiden Joko Widodo resmi melarang mudik selama puasa dan lebaran untuk mencegah penularan virus corona (Covid-19). Oleh karena itu sejumlah transportasi akan dilarang. "Transportasi udara pertama, larangan melakukan perjalanan dalam maupun luar negeri baik transportasi berjadwal hingga charter dari 24 April 2020 sampai 1 juni 2020," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto, saat memberikan keterangan pers, Kamis (23/4). Baca Juga: Seluruh perjalanan kereta api dibatalkan hingga 31 Mei 2020