KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub), resmi merilis aturan terkait uji tipe kendaraan bermotor listrik. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 44/2020 tentang Pengujian Tipe Fisik Kendaraan bermotor dengan tenaga Penggerak Motor Lisrtik. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, menyebutkan melalui peraturannya tersebut nantinya setiap kendaraan listrik harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Selain pengujian tipe, peraturan ini juga menyebutkan kendaraan bermotor listrik harus melakukan penambahan uji tipe fisik. Baca Juga: Bisnis Mobil Listrik Mulai Menggeliat
Resmi! Kemenhub merilis aturan uji tipe untuk kendaraan listrik
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub), resmi merilis aturan terkait uji tipe kendaraan bermotor listrik. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 44/2020 tentang Pengujian Tipe Fisik Kendaraan bermotor dengan tenaga Penggerak Motor Lisrtik. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, menyebutkan melalui peraturannya tersebut nantinya setiap kendaraan listrik harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Selain pengujian tipe, peraturan ini juga menyebutkan kendaraan bermotor listrik harus melakukan penambahan uji tipe fisik. Baca Juga: Bisnis Mobil Listrik Mulai Menggeliat