Resmi, truk ODOL tidak boleh lintas ruas Tol Tanjung Priok-Bandung



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyebut, mulai hari ini Senin (9/3) truk over dimension over load atau ODOL, resmi tak boleh melintasi ruas Tol Tanjung Priok sampai Bandung.

"Sudah resmi berlaku, ini sebagai lanjutan dari kesepakatan bersama dengan Menteri Perhubungan (Menhub), Menteri PUPR, dan Menteri Perindustrian (Menperin), serta Kepala Polisi RI, Organda, dan asosiasi truk dan industri pada Februari lalu yang diawali dengan larangan melintas tol dari Tanjung Priok hingga Bandung," ujar Direktur Pembinaan Keselamatan Kemenhub Risal Wasal di Jakarta, Senin (9/3).

Baca Juga: Penerapan Zero ODOL Diundur, Putra Rawajali (PURA) Tetap Yakin Bisnis Melaju


Risal menjelaskan, dalam rapat koordinasi telah disepakati kebijakan pemberantasan ODOL dalam program Zero ODOL, yang harusnya dimulai pada 2021 ditolerasi sampai 1 Januari 2023 mendatang.

"Sementara untuk komoditas yang mendapat tolerenasi kelebihan muatan mobil barang, tetap berlaku di jalan nasional. Untuk pemberlakuan Zero ODOL di ruas jalan Tol Tanjung Priok sampai Bandung juga telah mencapai kesepakatan. Proses pengawasan secara ketat akan dilakukan mulai 9 Maret 2020 sampai 9 April 2020," katanya.

Menurut Risal, pengawasan dan penegakan hukum dimaskud di akses gerbang tol di sepanjang ruas jalan Tol Jakarta-Bandung. Dari 187 gerbang tol, pengawasan diprioritaskan pada 26 gerbang tol dimana terindikasi banyak kendaraan ODOL melintas.

Editor: Yudho Winarto