KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi pasal 57 huruf f dan pasal 65 ayat (2) UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Dengan demikian, pengaturan yang menyebut PT TASPEN (Persero) menyelesaikan pengalihan program tabungan hari tua dan program pembayaran pensiun dari PT TASPEN (Persero) ke BPJS Ketenagakerjaan paling lambat tahun 2029, tidak jadi dilakukan. “Menyatakan pasal 57 huruf f dan pasal 65 ayat (2) UU nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” ujar Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan dipantau dari Youtube Mahkamah Konstitusi, Kamis (30/9).
Menanggapi hal tersebut, Deputi Direktur Humas dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja mengatakan, pihaknya akan tetap terus melakukan tugas dan fungsi yang sudah dilakukan selama ini, termasuk yang terkait dengan jaminan pensiun dan jaminan hari tua. Baca Juga: MK putuskan Taspen tidak lebur ke BPJS Ketenagakerjaan Kedua program tersebut tetap akan berjalan dan tidak terganggu meski tidak dilakukannya pengalihan program tabungan hari tua dan program pembayaran pensiun PNS dari Taspen ke BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) menjunjung tinggi norma hukum yang berlaku di Indonesia dalam melaksanakan tugas sebagai badan penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan. “BPJamsostek sebagai Pihak Terkait menghormati dan menerima hasil putusan MK serta mengambil langkah yang diperlukan,” ujar Utoh saat dihubungi, Kamis (30/9). BPJamsostek tetap konsisten menyelenggarakan perlindungan kepada pekerja Indonesia sesuai yang diamanatkan UU 40/2004 dan UU 24/2011 dalam memastikan kesejahteraan para pekerja Indonesia.