KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Jokowi meneken UU nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja pada 2 November 2020. Salah satu UU yang masuk dalam Omnibus Law ini adalah UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Menanggapi perubahan tersebut, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) berharap kemudahan berusaha yang menjadi salah satu tujuan dibentuknya UU cipta kerja dibarengi dengan meningkatnya kualitas penegakan hukum persaingan usaha di Indonesia. “KPPU menilai perubahan beberapa pasal dalam UU 5 tahun1999 diharapkan dapat memberikan kemudahan berusaha bagi pelaku usaha dalam melakukan investasi sekaligus meningkatkan kualitas penegakan hukum persaingan di Indonesia,” kata Komisioner KPPU Guntur S Saragih, Rabu (4/11).
Respons KPPU terkait perubahan sejumlah pasal persaingan usaha di UU Cipta Kerja
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Jokowi meneken UU nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja pada 2 November 2020. Salah satu UU yang masuk dalam Omnibus Law ini adalah UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Menanggapi perubahan tersebut, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) berharap kemudahan berusaha yang menjadi salah satu tujuan dibentuknya UU cipta kerja dibarengi dengan meningkatnya kualitas penegakan hukum persaingan usaha di Indonesia. “KPPU menilai perubahan beberapa pasal dalam UU 5 tahun1999 diharapkan dapat memberikan kemudahan berusaha bagi pelaku usaha dalam melakukan investasi sekaligus meningkatkan kualitas penegakan hukum persaingan di Indonesia,” kata Komisioner KPPU Guntur S Saragih, Rabu (4/11).