Respons Pelaku Usaha Pasca Pemerintah Buka Pintu Ekspor Batubara



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kementerian ESDM telah  mengumumkan bahwa ekspor batubara sudah kembali dibuka dengan catatan untuk perusahaan yang telah memenuhi kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) 100% atau lebih.

Sedangkan bagi perusahaan yang belum memenuhi DMO dan belum menyampaikan Surat Pernyataan bersedia membayar denda atau dana kompensasi atas kekurangan DMO tahun 2021 belum diizinkan untuk melakukan penjualan batubara ke luar negeri.

Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Hendra Sinadia menyambut baik keputusan dari Pemerintah yang mencabut larangan sementara ekspor batubara, di mana salah satu pertimbangannya adalah telah terpenuhinya kebutuhan pasokan batubara untuk PLN. 


"Dengan dicabutnya larangan ekspor tersebut setahu kami  seluruh perusahaan pertambangan batubara (pemegang ekspor terbatas) sudah bisa melakukan kegiatan ekspornya," jelasnya kepada Kontan.co.id, Selasa (1/2). 

Baca Juga: Faisal Basri Sebut Program Biodiesel Tidak Terbukti Hemat APBN

Namun, Hendra mengungkapkan, dengan tertundanya ekspor hampir sebulan, bagi perusahaan yang volume ekspornya besar tentu membutuhkan waktu agar kegiatan ekspor mereka kembali berjalan normal. 

Adapun saat ini perusahaan-perusahaan memprioritaskan  pengapalan ekspor yang tertunda akibat adanya keputusan larangan sementara ekspor yang dikeluarkan oleh Pemerintah pada 31 Desember 2021 yang lalu. 

Hendra menegaskan, anggota APBI sejak awal berkomitmen mematuhi aturan terkait DMO dan melaksanakan kontrak penjualan ke PLN meskipun di tengah disparitas harga yang sedang tinggi. "Bahkan beberapa perusahaan anggota kami melebihi persentase kewajiban DMO mereka," tandasnya. 

Belum lama ini, ESDM menerbitkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 13.K/HK.02/MEM.B/2022 tentang Pelarangan Penjualan ke Luar Negeri dan Pedoman Pengenaan Denda serta Dana Kompensasi Pemenuhan Kebutuhan Batubara Dalam Negeri. 

Kepmen ini memerinci dan menambah sanksi bagi perusahaan-perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban penjualannya ke dalam negeri. Salah satu sanksi yang ditambah ialah penghentian sementara seluruh kegiatan produksi atau pernyataan kelalaian dalam jangka waktu paling lama 60 hari kalender dan pencabutan izin usaha operasi pertambangan. 

Baca Juga: Dongkrak Bauran EBT, PLN Bakal Konversi 250 MW Pembangkit Diesel ke Surya pada 2022

Hendra mengharapkan agar Pemerintah dapat segera melakukan kegiatan sosialisasi atas Kepmen 13 Tahun 2022 yang baru saja diterbitkan karena masih terdapat beberapa poin yang perlu dijabarkan secara lebih rinci menjelang akhir Januari 2022.

Editor: Noverius Laoli