KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian ESDM telah mengumumkan bahwa ekspor batubara sudah kembali dibuka dengan catatan untuk perusahaan yang telah memenuhi kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) 100% atau lebih. Sedangkan bagi perusahaan yang belum memenuhi DMO dan belum menyampaikan Surat Pernyataan bersedia membayar denda atau dana kompensasi atas kekurangan DMO tahun 2021 belum diizinkan untuk melakukan penjualan batubara ke luar negeri. Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Hendra Sinadia menyambut baik keputusan dari Pemerintah yang mencabut larangan sementara ekspor batubara, di mana salah satu pertimbangannya adalah telah terpenuhinya kebutuhan pasokan batubara untuk PLN.
Respons Pelaku Usaha Pasca Pemerintah Buka Pintu Ekspor Batubara
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian ESDM telah mengumumkan bahwa ekspor batubara sudah kembali dibuka dengan catatan untuk perusahaan yang telah memenuhi kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) 100% atau lebih. Sedangkan bagi perusahaan yang belum memenuhi DMO dan belum menyampaikan Surat Pernyataan bersedia membayar denda atau dana kompensasi atas kekurangan DMO tahun 2021 belum diizinkan untuk melakukan penjualan batubara ke luar negeri. Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Hendra Sinadia menyambut baik keputusan dari Pemerintah yang mencabut larangan sementara ekspor batubara, di mana salah satu pertimbangannya adalah telah terpenuhinya kebutuhan pasokan batubara untuk PLN.