Respons REI Terkait Penerapan Kebijakan Persetujuan Bangunan Gedung



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Real Estate Indonesia (REI) menyatakan pendapatnya terkait penerapan kebijakan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 16/2021 tentang Peraturan Pelaksana Undang Undang (UU) No 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yang telah diundangkan pada 2 Februari 2021 lalu.

Wakil Ketua Umum DPP Real Estat Indonesia (REI), Hari Ganie menuturkan, sebenarnya PBG ini merupakan salah satu amanat dalam UU UU Cipta Kerja, sehingga lahirnya PP No 16/2021. Sehingga para pengembang properti pun harus mendukung kebijakan tersebut.


Namun setelah diundangkan, ternyata implementasi PBG ini masih ada hambatan di lapangan, lantaran hampir semua pemerintah daerah (Pemda) belum menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) terkait Retribusi PBG.

Baca Juga: Asing Banyak Menjual Saham-Saham Ini di Tengah Kenaikan IHSG

"Ini tidak bisa berjalan efektif, karena belum adanya Perda terkait Retribusi PBG, makannya daerah-daerah tidak bisa menjalankan begitu," ujar Hari, saat dihubungi Kontan.co.id, Jumat (4/3).

Dengan belum adanya aturan retribusi PBG dari pihak Pemda tersebut, membuat kegiatan industri properti menjadi terhambat. Terlebih, sejak tahun lalu pemerintah juga tengah menggenjot sektor properti dengan memberikan stimulus insentif PPN DTP, sehingga transaksi properti pun kembali meningkat. 

Menjawab hal ini, pada 25 Februari 2022, pemerintah menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) No 973/1030/SJ, No SE-1/MK.07/2022, No 06/SE/M/2022, dan No 399/A.1/2022 tentang Percepatan Pelaksanaan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung. SEB ini ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, serta Menteri Investasi/Kepala BKPM.

Baca Juga: Banyak Alat Peraga, Metaverse akan Permudah Simulasi Pelatihan Pertanian

Dalam SEB tersebut, pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota diminta segera menyediakan Perda yang mengatur pajak dan retribusi PBG.

Bagi daerah yang belum menetapkan pajak daerah dan retribusi PBG dalam satu Perda, maka Pemda masih dapat memberlakukan Perda tentang Retribusi IMB paling lama dua tahun terhitung sejak diundangkannya UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Editor: Noverius Laoli