KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Real Estate Indonesia (REI) menyatakan pendapatnya terkait penerapan kebijakan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 16/2021 tentang Peraturan Pelaksana Undang Undang (UU) No 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yang telah diundangkan pada 2 Februari 2021 lalu. Wakil Ketua Umum DPP Real Estat Indonesia (REI), Hari Ganie menuturkan, sebenarnya PBG ini merupakan salah satu amanat dalam UU UU Cipta Kerja, sehingga lahirnya PP No 16/2021. Sehingga para pengembang properti pun harus mendukung kebijakan tersebut.
Respons REI Terkait Penerapan Kebijakan Persetujuan Bangunan Gedung
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Real Estate Indonesia (REI) menyatakan pendapatnya terkait penerapan kebijakan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 16/2021 tentang Peraturan Pelaksana Undang Undang (UU) No 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yang telah diundangkan pada 2 Februari 2021 lalu. Wakil Ketua Umum DPP Real Estat Indonesia (REI), Hari Ganie menuturkan, sebenarnya PBG ini merupakan salah satu amanat dalam UU UU Cipta Kerja, sehingga lahirnya PP No 16/2021. Sehingga para pengembang properti pun harus mendukung kebijakan tersebut.