KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan akan menaikkan lagi batas maksimal pengembalian lebih bayar alias restitusi pajak, dari Rp 1 miliar menjadi Rp 5 miliar. Ini sebagai salah satu instrumen stimulus fiskal yang sedang digodok untuk menopang perekonomian yang berada di bawah tekanan saat ini. Baca Juga: Catat! Tahun ini batas terakhir peserta tax amnesty laporkan penempatan harta
Restitusi pajak direlaksasi, profil kepatuhan dan syarat tetap perlu ditegakkan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan akan menaikkan lagi batas maksimal pengembalian lebih bayar alias restitusi pajak, dari Rp 1 miliar menjadi Rp 5 miliar. Ini sebagai salah satu instrumen stimulus fiskal yang sedang digodok untuk menopang perekonomian yang berada di bawah tekanan saat ini. Baca Juga: Catat! Tahun ini batas terakhir peserta tax amnesty laporkan penempatan harta