Restitusi pajak direlaksasi, profil kepatuhan dan syarat tetap perlu ditegakkan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan akan menaikkan lagi batas maksimal pengembalian lebih bayar alias restitusi pajak, dari Rp 1 miliar menjadi Rp 5 miliar. 

Ini sebagai salah satu instrumen stimulus fiskal yang sedang digodok untuk menopang perekonomian yang berada di bawah tekanan saat ini. 

Baca Juga: Catat! Tahun ini batas terakhir peserta tax amnesty laporkan penempatan harta


Restitusi pajak sendiri, menurut Managing Partner Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Darussalam, merupakan konsekuensi logis dari mekanisme pajak keluaran-pajak masukan dalam sistem pajak pertambahan nilai (PPN). 

Restitusi pajak pun merupakan hak dari para wajib pajak yang memang sebaiknya secepat mungkin diberikan oleh pemerintah. 

Adapun di tengah situasi perekonomian yang tertekan saat ini, Darussalam memandang wajar jika pemerintah berupaya melakukan relaksasi dan menerapkan kebijakan fiskal yang  countercyclical. “Salah satunya ya melalui percepatan restitusi pajak,” pungkasnya, Selasa (10/3). 

Ia juga menyarankan agar relaksasi batas maksimal restitusi diberlakukan secara umum untuk seluruh wajib pajak yang memenuhi ketentuan sesuai peraturan yang berlaku, jangan berlaku untuk sektor-sektor tertentu.

Baca Juga: Pemerintah naikkan batas maksimal restitusi pajak menjadi Rp 5 miliar

“Input dari sektor strategis yang membutuhkan stimulus bisa jadi berasal dari sektor lain. Akhirnya bisa jadi ada perlakuan pajak yang tidak setara dalam supply chain kalau relaksasi restitusi ini hanya berlaku untuk sektor tertentu,” terangnya. 

Editor: Tendi Mahadi