Restitusi pajak membesar, penerimaan pajak melorot



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Besarnya nilai pengembalian pajak atau restitusi pajak kepada wajib pajak menjadi salah satu penyebab penerimaan pajak terkoreksi 0,04% year on year (yoy) sampai November 2019. Berdasarkan data Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dengan realisasi penerimaan pajak periode Januari-November 2019 mencapai Rp 1.136,17 triliun.

Di periode sama, realisasi restitusi pajak sebanyak Rp 139 triliun atau tumbuh 22,3% yoy. Adapun rincian restitusi pajak berasal dari pemeriksaan sebesar Rp 85 triliun, upaya hukum lewat keputusan pengadilan Rp 23 triliun, dan restitusi yang dipercepat sebesar Rp 31 triliun.

Baca Juga: Penerimaan pajak tergerus realisasi penerimaan PPh migas yang turun


“Sebetulnya, bisa saja otoritas pajak memperketat restitusi, tapi itu tidak baik karena dapat mengganggu cashflow perusahaan,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Konferensi Pers Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) periode November 2019, Kamis (19/12).

Direktur Jenderal Kemenkeu Suryo Utomo mengatakan, secara umum restitusi pajak sampai dengan akhir November 2019 mulai berjalan normal. Beda dengan pada semester I-2019 lalu, saat itu restitusi pajak tumbuh hingga 40% yoy.

Suryo menyampaikan dampak restitusi pajak bisa dilihat dari realisasi penerimaan pajak pertambahan nilai dalam negeri (PPN DN) yang sampai akhir November 2019 turun 1,76% yoy menjadi Rp 271,51 triliun.

Baca Juga: Penerimaan pajak impor tersandung penurunan harga dan volume

Kata Suryo, bila program percepatan restitusi dikecualikan dari perhitungan, penerimaan bruto PPN DN masih tumbuh 4,6% yoy. “Kontraksi ini merupakan efek dari pemberian kemudahan restitusi dipercepat yang mengakibatkan peningkatan restitusi di awal tahun,” kata Suryo.

Editor: Khomarul Hidayat