Restitusi pajak mencapai Rp 22 triliun, kualitas SDM Pajak dinilai rendah



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas perpajakan dalam beberapa kasus kalah melawan Wajib Pajak (WP) di tingkat Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Pengadilan Pajak sampai Mahkamah Agung (MA). 

Fenomena ini menandakan bahwa kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) otoritas perpajakan rendah dan hal ini bisa menjadi bumerang bagi pemerintah. Pasalnya, kekalahan tersebut berbuntut restitusi pajak atau pengembalian pajak membengkak menjadi Rp 22 triliun per 22 Oktober 2019. 

Baca Juga: Dua Kanwil pajak raih raport merah, target penerimaan pajak diprediksi sulit tercapai


Pengacara Bidang Perpajakan Leo Siregar mengatakan, lebih dari 50% kasus perpajakan yang ditangani oleh mereka selalu dimenangkan WP pelapor. Ia menilai, kemenangan itu menandakan kualitas SDM otoritas perpajakan rendah. 

“Kasus restitusi yang kami tangani bisa mencapai puluhan miliar rupiah. Kualitas SDM otoritas pajak kurang, tapi tidak semuanya ngaco jadi tergantung,” kata Leo kepada Kontan.co.id, Selasa (19/11).

Secara alur, restitusi Pengusaha Kena Pajak (PKP) diajukan jika jumlah kredit pajak lebih besar dari pajak terutang atau PKP melakukan pembayaran pajak yang tidak seharusnya terutang. Namun, dengan catatan PKP tidak memiliki utang pajak lainnya.

Kemudian, PKP mengajukan permohonan restitusi PPN dengan mengisi SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan memberikan tanda silang pada kolom restitusi. Atau, PKP bisa mengajukan permohonan restitusi PPN ke DJP lewat Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat PKP dikukuhkan.

Baca Juga: Emiten perhotelan genjot kinerja di pengujung tahun

Setelah Ditjen Pajak melakukan pengecekan, kemudian terbitlah Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP). Dalam hal jumlah kredit pajak jauh lebih besar dari jumlah pajak yang terutang atau PKP melakukan pembayaran pajak yang semestinya tidak terutang. 

Jika terdapat pajak terutang yang dipungut Pemungut PPN, maka jumlah pajak terutang adalah jumlah pajak keluaran yang dikurangi pajak masukan atau pajak yang dipungut oleh pemungut PPN tersebut.

Editor: Noverius Laoli