KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas perpajakan dalam beberapa kasus kalah melawan Wajib Pajak (WP) di tingkat Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Pengadilan Pajak sampai Mahkamah Agung (MA). Fenomena ini menandakan bahwa kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) otoritas perpajakan rendah dan hal ini bisa menjadi bumerang bagi pemerintah. Pasalnya, kekalahan tersebut berbuntut restitusi pajak atau pengembalian pajak membengkak menjadi Rp 22 triliun per 22 Oktober 2019. Baca Juga: Dua Kanwil pajak raih raport merah, target penerimaan pajak diprediksi sulit tercapai
Restitusi pajak mencapai Rp 22 triliun, kualitas SDM Pajak dinilai rendah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas perpajakan dalam beberapa kasus kalah melawan Wajib Pajak (WP) di tingkat Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Pengadilan Pajak sampai Mahkamah Agung (MA). Fenomena ini menandakan bahwa kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) otoritas perpajakan rendah dan hal ini bisa menjadi bumerang bagi pemerintah. Pasalnya, kekalahan tersebut berbuntut restitusi pajak atau pengembalian pajak membengkak menjadi Rp 22 triliun per 22 Oktober 2019. Baca Juga: Dua Kanwil pajak raih raport merah, target penerimaan pajak diprediksi sulit tercapai