KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sampai dengan akhir Desember 2022, realisasi pengembalian pajak atau restitusi pajak tercatat Rp 280,41 triliun. Restitusi pajak naik 42,99% secara tahunan atau year on year (YoY) dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak) Kementerian Keuangan menyebut, realisasi restitusi pada periode laporan didominasi oleh restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri sebesar Rp 223,83 triliun atau meningkat 69,60 % secara tahunan. Peneliti Perpajakan Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan ada banyak hal yang menyebabkan kenaikan restitusi pajak. Namun, ia menduga bahwa kenaikan restitusi ini juga berasal dari PT Pertamina (Persero) yang mengajukan restitusi pajak.
Restitusi Pajak Meningkat di Akhir Tahun 2022, Diduga Hal Ini Penyebabnya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sampai dengan akhir Desember 2022, realisasi pengembalian pajak atau restitusi pajak tercatat Rp 280,41 triliun. Restitusi pajak naik 42,99% secara tahunan atau year on year (YoY) dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak) Kementerian Keuangan menyebut, realisasi restitusi pada periode laporan didominasi oleh restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri sebesar Rp 223,83 triliun atau meningkat 69,60 % secara tahunan. Peneliti Perpajakan Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan ada banyak hal yang menyebabkan kenaikan restitusi pajak. Namun, ia menduga bahwa kenaikan restitusi ini juga berasal dari PT Pertamina (Persero) yang mengajukan restitusi pajak.