Restorasi gambut di lahan budidaya perlu dikaji



JAKARTA. Para pakar menyatakan restorasi gambut di kawasan budidaya seperti perkebunan kelapa sawit dan Hutan Tanaman Industri (HTI) perlu menerapkan pengkajian secara hati-hati agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Guru Besar sekaligus Ahli Hukum Lingkungan Universitas Padjajaran (Unpad) Daud Silalahi menuturkan, Badan Restorasi Gambut atau BRG harus mempertimbangkan kebijakan tata ruang terutama menyangkut peruntukan kawasan serta pemanfaatan teknologi pada kegiatan ekonomi yang sudah berjalan di kawasan gambut.

“Jika restorasi dipaksakan pada kawasan budidaya, akan timbul persoalan baru. Masyarakat dan korporasi yang telah melakukan aktivitas ekonomi di kawasan itu akan menolak,” tuturnya, Jumat (1/4).


Pemanfaatan teknologi juga harus menjadi pertimbangan pemerintah sebelum menerapkan restorasi gambut pada kawasan budidaya. Jika kawasan gambut sudah terkelola baik karena korporasi yang memanfaatkannya telah menerapkan teknologi seperti water management, seharusnya kegiatan restorasi bisa dialihkan ke wilayah lain.

Daud memaparkan, hukum lingkungan memang bertujuan melindungi dan mengamankan alam dari kemerosotan mutu dan kerusakan. Walaupun begitu, saat ini ilmu pengetahuan dan teknologi telah menjadi bagian dari solusi untuk mengurangi dampak kerusakan lingkungan.

Editor: Yudho Winarto