KONTAN.CO.ID -Jakarta. Restorative justice adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan. Dalam prinsip restorative justice adalah tata cara dan peradilan pidana yang berfokus pada pemidanaan diubah menjadi proses dialog dan mediasi. Hal ini untuk menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana yang lebih adil dan seimbang bagi para pihak korban dan pelaku. Dirangkum dari laman resmi Pengadilan Negeri Sabang, restorative justice itu sendiri memiliki makna keadilan yang merestorasi. Namun, apa yang sebenarnya direstorasi?
Restorative Justice adalah Penyelesaian Pidana dengan Mediasi: Syarat dan Contohnya
KONTAN.CO.ID -Jakarta. Restorative justice adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan. Dalam prinsip restorative justice adalah tata cara dan peradilan pidana yang berfokus pada pemidanaan diubah menjadi proses dialog dan mediasi. Hal ini untuk menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana yang lebih adil dan seimbang bagi para pihak korban dan pelaku. Dirangkum dari laman resmi Pengadilan Negeri Sabang, restorative justice itu sendiri memiliki makna keadilan yang merestorasi. Namun, apa yang sebenarnya direstorasi?