KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat potensi restrukturisasi kredit terimbas pandemi berpotensi mencapai Rp 1.308,1 triliun yang berasal dari sekitar 15,2 juta debitur. Nilai tersebut setara 23,31% penyaluran kredit perbankan pada April 2020 yang mencapai Rp 5.609,9 triliun. Dari paparan Ketua OJK Wimboh Santoso, Rabu (27/5), nilai potensi tersebut akan didominasi oleh kredit non-UMKM senilai Rp 756,2 triliun dari 2,6 juta debitur. Sementara kredit potensi sektor UMKM senilai Rp 551,9 triliun dari 12,6 juta debitur.
Restrukturisasi kredit perbankan yang terimbas pandemi corona makin bengkak
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat potensi restrukturisasi kredit terimbas pandemi berpotensi mencapai Rp 1.308,1 triliun yang berasal dari sekitar 15,2 juta debitur. Nilai tersebut setara 23,31% penyaluran kredit perbankan pada April 2020 yang mencapai Rp 5.609,9 triliun. Dari paparan Ketua OJK Wimboh Santoso, Rabu (27/5), nilai potensi tersebut akan didominasi oleh kredit non-UMKM senilai Rp 756,2 triliun dari 2,6 juta debitur. Sementara kredit potensi sektor UMKM senilai Rp 551,9 triliun dari 12,6 juta debitur.