KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Pemerintah tengah membahas revisi formula harga untuk solar bersubsidi. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengirimkan surat permohonan pertimbangan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) atas usulan revisi formula harga dasar jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) Tertentu Jenis Minyak Solar (Gas Oil). Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Djoko Siswanto mengatakan, pihaknya memproses revisi ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM. Baca Juga: Pertamina mulai uji coba B30 di Terminal BBM
Revisi formula harga solar subsidi, ESDM tunggu respon Kemenkeu
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Pemerintah tengah membahas revisi formula harga untuk solar bersubsidi. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengirimkan surat permohonan pertimbangan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) atas usulan revisi formula harga dasar jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) Tertentu Jenis Minyak Solar (Gas Oil). Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Djoko Siswanto mengatakan, pihaknya memproses revisi ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM. Baca Juga: Pertamina mulai uji coba B30 di Terminal BBM