Revisi Permen divestasi, Pengamat: Jangan hanya untuk keperluan Freeport saja



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 43 tahun 2018 yang mengubah Permen ESDM Nomor 09 tahun 2017. Revisi ini mengubah tata cara divestasi saham dan mekanisme penetapan harga saham divestasi pada kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara (minerba).

Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengklaim, revisi ini merupakan penyempurnaan dari peraturan sebelumnya. Bambang bilang, Permen baru ini melengkapi peraturan lama yang belum detail guna membrikan efektivitas dalam proses divestasi.

“Peraturan (tentang mekanisme dan harga penetapan harga) divestasi saham kan sudah ada, itu bukan baru. Cuman kurang detail. Jadi intinya ini (Permen baru) untuk melengkapi, menyempurnakan,” katanya saat dihubungi Kontan.co.id, Jumat (5/10).


Setidaknya ada enam poin yang diatur ulang melalui Permen yang diteken Menteri ESDM Ignatius Jonan pada 21 September 2018 ini. Poin perubahan tersebut antara lain soal penambahan Pasal 2 ayat 4a, dimana divestasi saham 51% dapat dilakukan melalui penerbitan saham baru, pengalihan atau penjualan saham yang sudah ada, baik secara langsung maupun tidak langsung. Poin tersebut merupakan penambahan dimana mekanisme ini tidak di atur pada Permen sebelumnya.

Permen baru ini juga mengubah ketentuan Pasal 8 yang terkait dengan penawaran divestasi saham. Apabila pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota tidak berminat atau tidak memberikan jawaban tertulis, maka pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi wajib menawarkan Divestasi Saham kepada BUMN dan BUMD tanpa melalui lelang, sedangkan dalam peraturan lama, mekanisme tersebut ditawarkan dengan cara lelang.

Pengamat hukum sumber daya alam Universitas Tarumanegara Ahmad Redi menggaris bawahi, revisi Permen ini seharusnya tidak hanya ditujukan untuk melegalisasi proses divestasi saham PT Freeport Indonesia (PT FI) yang telah dilakukan oleh Inalum. 

“Jadi tidak tepat jika untuk melagalisasi pembelian saham (divestasi PT FI) oleh PT Inalum, padahal menurut Permen yang lama ia harus ditawarkan ke Pemda dan dilelang ke BUMN/BUMD terlebih dahulu,” jelasnya.

Menurut Redi, meski ke depan lelang memang dihilangkan, namun saat divestasi PT FI, Permen yang lama masih berlaku, sehingga seharusnya setiap ketentuan dalam peraturan itu harus dipatuhi. 

Editor: Handoyo .