KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bukit Asam Tbk (PTBA) membuka opsi untuk mengajukan revisi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun ini. Hal itu ditujukan untuk memanfaatkan regulasi baru yang diterbitkan pemerintah, sekaligus untuk merespon kondisi pasar saat ini yang tak menentu lantaran terhantam pandemi Corona. Regulasi yang dimaksud adalah Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 7 Tahun 2020. Salah satu poin di dalam beleid tersebut ialah mengenai pengajuan revisi RKAB yang lebih fleksibel, yakni masa pengajuan yang dipercepat menjadi setelah penyampaian laporan triwulan I. Baca Juga: Lebih fleksibel, perusahaan tambang bisa revisi rencana kerja (RKAB) mulai triwulan I
Revisi RKAB, Bukit Asam (PTBA) buka peluang tambah kapasitas produksi batubara
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bukit Asam Tbk (PTBA) membuka opsi untuk mengajukan revisi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun ini. Hal itu ditujukan untuk memanfaatkan regulasi baru yang diterbitkan pemerintah, sekaligus untuk merespon kondisi pasar saat ini yang tak menentu lantaran terhantam pandemi Corona. Regulasi yang dimaksud adalah Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 7 Tahun 2020. Salah satu poin di dalam beleid tersebut ialah mengenai pengajuan revisi RKAB yang lebih fleksibel, yakni masa pengajuan yang dipercepat menjadi setelah penyampaian laporan triwulan I. Baca Juga: Lebih fleksibel, perusahaan tambang bisa revisi rencana kerja (RKAB) mulai triwulan I