KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Kejaksaan mengusulkan tujuh poin atau substansi penting masuk dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan. Pertama, penguatan kewenangan Kejaksaan sebagai pelaksana kekuasaan negara di bidang penuntutan hukum. Kedua, memperbaiki struktur sehingga implementasi kewenangan kuat Kejaksaan itu bisa direalisasikan. Ketiga, penegasan asas dominus litis bahwa tidak ada badan lain yang berhak melakukan penuntutan selain Penuntut Umum yang bersifat absolut dan monopoli.
Revisi UU Kejaksaan, Komisi Kejaksaan usul 7 substansi ini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Kejaksaan mengusulkan tujuh poin atau substansi penting masuk dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan. Pertama, penguatan kewenangan Kejaksaan sebagai pelaksana kekuasaan negara di bidang penuntutan hukum. Kedua, memperbaiki struktur sehingga implementasi kewenangan kuat Kejaksaan itu bisa direalisasikan. Ketiga, penegasan asas dominus litis bahwa tidak ada badan lain yang berhak melakukan penuntutan selain Penuntut Umum yang bersifat absolut dan monopoli.