Revisi UU LLAJ, penerbitan SIM & STNK bakal jadi wewenang Kemenhub?



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penggodokan UU No. 22 tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan memunculkan wacana pemindahan wewenang penerbitan SIM dan STNK dari Kepolisian ke Kemenhub. Pasalnya, hampir seluruh negara di dunia memberikan wewenang penerbitan SIM dan STNK ke Kemenhub bukan kepolisian.

Darmaningtyas, Direktur Institut Studi Transportasi (Instran) mengatakan perdebatan tersebut sebenarnya sudah tidak relevan dengan beleid UU LLAJ lama. Ketimbang bicara pindah kewenangan, sebaiknya mengatur soal pengembangan sekolah pengemudi.

"Misalnya, ke depan untuk mendapatkan SIM perorangan maupun angkutan umum harus lewar sekolah mengemudi yang terakreditasi, tidak bisa belajar sendiri. Polisi kelak hanya mengeluarkan SIM saja tidak melakukan pengujian," ujarnya kepada Kontan.co.id, Kamis (20/2)


Baca Juga: Wacana roda dua diatur dalam RUU LLAJ masih bergulir

Menurutnya ketimbang memindahkan wewenang yang belum tentu mampu diemban Kemenhub, lebih baik mengurus soal teknis pengujiannya. Pengujian yang dilakukan sekolah mengemudi terakreditasi ini mengurangi beban dan hazard dalam pengurusan SIM.

Lasarus, Ketua Komisi V DPR RI menyebutkan bahwa saat ini memang beredar wacana terkait pemindahan wewenang penerbitan SIM dan STNK. Namun hal ini masih mengkaji berbagai pandangan termasuk dari pemerintah, apakah perlu hal ini dilakukan atau tetap menaruh kewenangan di kepolisian.

Editor: Yudho Winarto