KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) alias UU Minerba bergulir kencang. Usai membentuk Panitia Kerja (Panja) pada Kamis (13/2), Komisi VII DPR RI dan Pemerintah mengebut pembahasan revisi UU minerba. Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto mengatakan, pembahasan 938 Daftar Inventaris Masalah (DIM) sudah rampung pada Kamis (27/2) malam. Menurut Sugeng, revisi UU Minerba ini bisa jadi merupakan produk perundang-undangan yang dibahas paling cepat pada periode DPR kali ini. Baca Juga: Batubara kian dimusuhi, bank lokal tetap terbuka terhadap pembiayaan PLTU
Revisi UU Minerba, DPR-pemerintah rampungkan pembahasan Daftar Investaris Masalah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) alias UU Minerba bergulir kencang. Usai membentuk Panitia Kerja (Panja) pada Kamis (13/2), Komisi VII DPR RI dan Pemerintah mengebut pembahasan revisi UU minerba. Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto mengatakan, pembahasan 938 Daftar Inventaris Masalah (DIM) sudah rampung pada Kamis (27/2) malam. Menurut Sugeng, revisi UU Minerba ini bisa jadi merupakan produk perundang-undangan yang dibahas paling cepat pada periode DPR kali ini. Baca Juga: Batubara kian dimusuhi, bank lokal tetap terbuka terhadap pembiayaan PLTU