Revisi UU Minerba, luas wilayah tambang perpanjangan PKP2B masih jadi perdebatan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dan Komisi VII DPR RI mengebut pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) alias UU Minerba. Panitia Kerja (Panja) yang terdiri dari Komisi VII dan pemerintah sudah merampungkan pembahasan 938 Daftar Inventaris Masalah (DIM) pekan lalu.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto. Kendati begitu, Sugeng mengatakan bahwa secara substansi, masih ada sejumlah isu yang harus dibahas lebih lanjut.

Baca Juga: Kebut pembahasan, revisi UU Minerba ditarget bisa rampung April 2020


Salah satunya substansi perihal izin luas wilayah pertambangan, khususnya yang terkait dengan perpanjangan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

"938 DIM sudah dibahas tuntas. Hanya menyisakan beberapa susbtansi yang perlu penajaman. Misalnya tentang luasan wilayah. Itu saja, lainnya sudah tuntas," kata Sugeng saat ditemui selepas menghadiri diskusi, Senin (2/3).

Sugeng mengakui, pengaturan luas wilayah memang masih menjadi perdebatan. Sayangnya, ia masih enggan buka suara terkait materi dan substansi pembahasan.

"Iya, yang belum jadi keputusan tentang luas wilayah, karena memang belum boleh bicara materi, tidak etis. Kita bicara prosesnya saja," kata Sugeng.

Sugeng sebelumnya mengklaim, revisi UU minerba ini tidak hanya mengkhususkan soal perpanjangan kontrak PKP2B. Revisi UU minerba ini, katanya, juga akan membenahi tata kelola perizinan dan pengelolaan tambang agar tidak terjadi tumpang-tindih.

"Kita mengatur secara rigid hubungan, misalnya antara (Kementerian) Perindustrian dan ESDM supaya tidak tumpang tindih, dan seterusnya," ujar Sugeng akhir pekan lalu.

Baca Juga: Revisi UU Minerba, DPR-pemerintah rampungkan pembahasan Daftar Investaris Masalah

Editor: Yudho Winarto