KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Perubahan terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara atau yang biasa disebut UU Minerba masih menggantung. Hal itu lantaran pemerintah belum siap untuk memberikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk menggangapi draft revisi UU Minerba yang sudah diserahkan oleh Komisi VII DPR RI. Ketua Komisi VII DPR RI Gus Irawan Pasaribu menerangkan, revisi UU Minerba merupakan inisiatif DPR yang sudah dibahas sejak tahun 2017 dan ditetapkan menjadi draft pada 10 April 2018. Draft revisi tersebut kemudian sudah disampaikan kepada Presiden RI pada 11 April 2018.
Selanjutnya, pada 5 Juni 2018, Presiden mengirimkan surat ke DPR dan menunjuk lima kementerian untuk mewakili pemerintah membahas revisi UU Minerba. Kelima kementerian itu adalah Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Dalam Negeri (kemendagri) dan Kementerian Hukum dan HAM.