Rincian lengkap dokumen yang terkena bea meterai Rp 10.000



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tarif bea meterai baru yang bersifat tunggal atau yang lebih dikenal dengan bea meterai Rp 10.000 atau materai Rp 10.000 di tahun 2021 (materai 10.000) sudah mulai berlaku. Sementara, meterai Rp 3.000 dan materai Rp 6.000 tetap berlaku dalam masa transisi hingga 31 Desember 2021. 

Hal tersebut sesuai dengan ketentuan di dalam UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai. Dalam regulasi teranyar tersebut, kedua meterai lama hanya bisa digunakan sampai 31 Desember 2021 (materai 6000 apa masih berlaku). 

Merujuk pada UU Nomor 10 Tahun 2020, bea materai Rp 10.000 dikenakan atas beberapa dokumen yang meliputi: 


1. Surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya; 

2. Akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya; 

Baca Juga: Begini 3 cara penggunaan meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000

3. Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya; 

4. Surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apapun; 

5. Dokumen transaksi surat berharga, termasuk Dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun; 

6. Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang; 

Baca Juga: Meterai Rp 10.000 belum beredar, meterai lama tetap berlaku

7. Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang (1) menyebutkan penerimaan uang; atau (2) berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan; 

8. Dokumen lain yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah. 

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie