JAKARTA, Menaikkan harga rokok tanpa perhitungan dan mekanisme yang jelas, akan merugikan industri dan tenaga kerja. Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan dan Minuman (FSP RTMM) Sudarto mengungkapkan, kenaikan itu tidak didasari dengan pertimbangan dan riset yang jelas akan memukul industri dan para tenaga kerja. “Pasalnya, pada kenaikan cukai sebesar 11,7 % saja sudah terjadi pengurangan tenaga kerja sebanyak 32.279 orang pada kurun waktu 2012 sampai 2015. Apalagi bila dinaikkan sampai Rp 50 ribu harga per bungkus rokok, tentu kenaikan cukai berkali-kali lipat besarnya,” katanya. Para tenaga kerja tersebut datang dari industri kretek yang merupakan industri padat karya. Ditambah, mayoritas dari mereka berpendidikan rendah. “Sehingga ketika dirumahkan, mereka tak mampu bersaing dan bekerja di industri lain. Dan ini sangat berbahaya,” jelasnya.
Riset kenaikan rokok Rp 50 ribu rugikan petani
JAKARTA, Menaikkan harga rokok tanpa perhitungan dan mekanisme yang jelas, akan merugikan industri dan tenaga kerja. Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan dan Minuman (FSP RTMM) Sudarto mengungkapkan, kenaikan itu tidak didasari dengan pertimbangan dan riset yang jelas akan memukul industri dan para tenaga kerja. “Pasalnya, pada kenaikan cukai sebesar 11,7 % saja sudah terjadi pengurangan tenaga kerja sebanyak 32.279 orang pada kurun waktu 2012 sampai 2015. Apalagi bila dinaikkan sampai Rp 50 ribu harga per bungkus rokok, tentu kenaikan cukai berkali-kali lipat besarnya,” katanya. Para tenaga kerja tersebut datang dari industri kretek yang merupakan industri padat karya. Ditambah, mayoritas dari mereka berpendidikan rendah. “Sehingga ketika dirumahkan, mereka tak mampu bersaing dan bekerja di industri lain. Dan ini sangat berbahaya,” jelasnya.