KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perlambatan ekonomi akibat pandemi Covid-19 membuat arus kas perusahaan terganggu hingga berujung pada gagal bayar bunga secara tepat waktu. Berdasarkan data Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) di bulan ini, ada empat perusahaan yang meminta menunda pembayaran pokok dan bunga surat utang berupa medium term note (MTN). Keempat nama perusahaan tersebut adalah PT Corpus Prima Mandiri yang bergerak di usaha keuangan nonbank, Perum PNRI yang bergerak di usaha percetakan dan penerbitan, PT Wadhe Putra Nusantara dan PT Bumi Surya Cemerlang yang bergerak di sektor properti.
Risiko MTN gagal bayar meningkat sejak pandemi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perlambatan ekonomi akibat pandemi Covid-19 membuat arus kas perusahaan terganggu hingga berujung pada gagal bayar bunga secara tepat waktu. Berdasarkan data Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) di bulan ini, ada empat perusahaan yang meminta menunda pembayaran pokok dan bunga surat utang berupa medium term note (MTN). Keempat nama perusahaan tersebut adalah PT Corpus Prima Mandiri yang bergerak di usaha keuangan nonbank, Perum PNRI yang bergerak di usaha percetakan dan penerbitan, PT Wadhe Putra Nusantara dan PT Bumi Surya Cemerlang yang bergerak di sektor properti.