Risiko penyebaran corona, Gugus Tugas Covid-19 bisa kendalikan sektor transportasi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaku usaha transportasi menilai pelaksanaan kebijakan pengecualian pembatasan perjalanan orang dengan menggunakan semua moda transportasi sangat berisiko menularkan Covid-19, sehingga  diperlukan penanganan secara tepat, cepat, dan langsung  oleh  Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19  untuk mengendalikan sektor transportasi di Tanah Air.

Sebab, pada situasi pendemi  Covid-19 saat ini, Gugus Tugas menjadi leading sector dalam  penanganan wabah penyakit mematikan itu.

Demikian diungkapkan  Ketua Umum DPP INSA  Carmelita Hartoto, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Organda  Adrianto Djokosoetono, Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio, Ketua Umum DPP INACA  Denon  Prawiraatmadja, dan Ketua Komisi V DPR- RI Lasarus.


“Kebijakan Pengecualian pembatasan perjalanan orang dengan menggunakan semua moda transportasi sebaiknya diterapkan pada satu garis komando. Kalau aturan menyatakan bahwa Satuan Gugus Tugas yang harus menangani itu, kita serahkan saja kepada Satuan Gugus Tugas. Tidak boleh abu-abu, harus jelas,” kata Carmelita dalam keterangannya, Rabu (13/5)

Baca Juga: Pelni siap mengangkut penumpang lagi

Ia  mengatakan  bahwa implementasi kebijakan tersebut di lapangan melibatkan berbagai institusi pemerintah, lintas kementerian, lembaga pemerintah dan institusi terkait lainnya  sehingga diperlukan kekompakan dalam penanganan  Covid-19, baik dalam pelaksanaan dan pengawasannya agar tidak menimbulkan kebingungan pada petugas di lapangan dan terutama keresahan pada masyarakat pengguna jasa transportasi.

“Mestinya para menteri dan pejabat tinggi lainnya bergerak berdasarkan satu komando dan menanggalkan kepentingan ego sektoral terutama dalam mengimplementasikan perintah Bapak Presiden,” tegas Carmelita.

Sementara itu, Ketua Umum DPP Organda Adrianto Djokosoetono mengungkapkan, pengecualian aturan meski memberikan pemasukan, sangat berisiko terhadap penularan Covid-19 antarpenumpang.

“Jelas, dengan dibukanya penumpang tertentu untuk dilayani  akan memberikan revenue bagi operator. Tetapi,  ini berisiko bagi semua karena sangat bergantung pada proses seleksi dan kelengkapan dokumen penumpang," ujar Andre.

Ia  menambahkan, Organda  akan mengikuti arahan dan peraturan dari pemerintah mengenai dibukanya kembali angkutan umum ini.

Apalagi, Kementerian Perhubungan sudah mengeluarkan Surat Edaran sebagai petunjuk teknis Pelaksanaan Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. “Organda tentunya berpegangan pada peraturan pemerintah," kata Andre.

Sedangkan menurut Ketua DPP INACA Denon  Prawiraatmadja, kebijakan pemerintah melalui Satuan Gugus Tugas untuk membuka semua moda transportasi  adalah sesuai harapan pelaku usaha di sektor penerbangan. “Namun, tetap diatur filter penumpang oleh Satuan Gugus Tugas,” kata Denon.

Editor: Yudho Winarto