KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah mengundangkan UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Salah satu aturan turunan adalah RPP tentang pelaksanaan larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Seperti diketahui, substansi RPP tersebut diantaranya terkait pengenaan denda bagi pelaku usaha yang melakukan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Serta pengaturan upaya keberatan atas putusan KPPU oleh pengadilan niaga. Pasal 12 RPP tersebut menyebut ketentuan diatur dikenakan paling banyak 50% (lima puluh persen) dari keuntungan bersih yang diperoleh Pelaku Usaha pada Pasar Bersangkutan, selama kurun waktu terjadinya pelanggaran terhadap Undang-Undang; atau paling banyak sebesar 10% (sepuluh persen) dari total penjualan pada Pasar Bersangkutan, selama kurun waktu terjadinya pelanggaran terhadap Undang-Undang.
RPP persaingan usaha, denda pelanggar persaingan usaha maksimal 50% dari keuntungan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah mengundangkan UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Salah satu aturan turunan adalah RPP tentang pelaksanaan larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Seperti diketahui, substansi RPP tersebut diantaranya terkait pengenaan denda bagi pelaku usaha yang melakukan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Serta pengaturan upaya keberatan atas putusan KPPU oleh pengadilan niaga. Pasal 12 RPP tersebut menyebut ketentuan diatur dikenakan paling banyak 50% (lima puluh persen) dari keuntungan bersih yang diperoleh Pelaku Usaha pada Pasar Bersangkutan, selama kurun waktu terjadinya pelanggaran terhadap Undang-Undang; atau paling banyak sebesar 10% (sepuluh persen) dari total penjualan pada Pasar Bersangkutan, selama kurun waktu terjadinya pelanggaran terhadap Undang-Undang.