KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang-Undang Bea Meterai nampaknya mendapatkan secerca harapan untuk dapat diundangkan. Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) optimistis pihaknya dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bisa sepakat menetapkannya. Anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024 fraksi partai Gerindra Soepriyatno mengatakan pembahasan RUU Bea Meterai tinggal 20%. Dia mengaku kemungkinan besar, RUU Bea Meterai bakal dibahas dan diundangkan pada bulan depan. RUU Bea Meterai menyatakan pelunasan bea meterai akan dibebankan kepada penerbit dokumen. Head of Cards and Loans Citi Indonesia Herman Soesetyo mengatakan sejauh ini beban bea meterai ditanggung oleh konsumen. Namun, hal tersebut kerap diabaikan oleh pengguna kartu kredit, ketika membayar penuh (full payment) tagihan kartu kredit.
RUU Bea Meterai segera disahkan, ini dampaknya kepada masyarakat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang-Undang Bea Meterai nampaknya mendapatkan secerca harapan untuk dapat diundangkan. Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) optimistis pihaknya dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bisa sepakat menetapkannya. Anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024 fraksi partai Gerindra Soepriyatno mengatakan pembahasan RUU Bea Meterai tinggal 20%. Dia mengaku kemungkinan besar, RUU Bea Meterai bakal dibahas dan diundangkan pada bulan depan. RUU Bea Meterai menyatakan pelunasan bea meterai akan dibebankan kepada penerbit dokumen. Head of Cards and Loans Citi Indonesia Herman Soesetyo mengatakan sejauh ini beban bea meterai ditanggung oleh konsumen. Namun, hal tersebut kerap diabaikan oleh pengguna kartu kredit, ketika membayar penuh (full payment) tagihan kartu kredit.