RUU Ketenagakerjaan Dorong Kontrak Kerja 3 Tahun Jadi Jalan Tengah



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pasar kerja Indonesia menghadapi tantangan ganda. Di satu sisi, penciptaan lapangan kerja perlu terus didorong untuk menyerap angkatan kerja.

Di sisi lain, dunia usaha membutuhkan fleksibilitas dan peningkatan produktivitas agar mampu mempertahankan daya saing di tengah perubahan teknologi.

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat angkatan kerja Indonesia pada Mei 2026 mencapai 155,41 juta orang.


Dari jumlah tersebut, sebanyak 148,19 juta orang bekerja, sedangkan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) mencapai 4,65% atau setara dengan sekitar 7,22 juta penganggur.

Baca Juga: Danantara Bentuk BUMN Tekstil, Ekonom Soroti Risiko Persaingan Tidak Sehat

Persoalan tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Menjaga Daya Saing dan Melindungi Pekerja untuk Masa Depan Indonesia” di Menara Kompas, Jakarta, Rabu (23/9/2026).

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Ristadi mengatakan, kebijakan untuk menarik investasi perlu berjalan beriringan dengan upaya mempertahankan industri yang telah beroperasi.

Menurut dia, investasi baru tidak akan optimal menciptakan lapangan kerja apabila industri existing justru mengalami tekanan.

“Kalau kemudian yang kita kejar pertumbuhan investasi, sementara industri existing kita tidak lindungi, maka betul investasi akan tumbuh, tapi pabrik-pabrik yang sudah ada akan berguguran dan tumbangan,” kata Ristadi.

Menurut Ristadi, keseimbangan juga diperlukan dalam penyusunan regulasi ketenagakerjaan, termasuk terkait Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Baca Juga: Mensos: Sekolah Rakyat Sudah Beroperasi di 182 Titik

Ia menilai, perbedaan kepentingan antara pekerja dan pengusaha perlu dipertemukan melalui aturan yang memberikan kepastian bagi kedua pihak.

“Harus ada jalan tengah dalam undang-undang ketenagakerjaan. Misalkan masa kerja kontrak, teman-teman pekerja minta paling lama satu tahun, pengusaha minta lima tahun, kenapa enggak ambil jalan tengah misalkan tiga tahun,” ujarnya.

Dari sisi pengusaha, Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bob Azam mengatakan, regulasi ketenagakerjaan perlu mempertemukan fleksibilitas dunia usaha dengan perlindungan pekerja.

Ia menyebut pendekatan tersebut sebagai flexicurity, yakni memberikan ruang fleksibilitas bagi perusahaan sekaligus memastikan pekerja memperoleh perlindungan.

“Kita punya visi terhadap undang-undang ketenagakerjaan, mencari keseimbangan antara perlindungan pekerja dan daya saing. Jadi istilahnya flexicurity, fleksibel bagi dunia usaha, tapi secure bagi pekerja,” ujar Bob.

Baca Juga: Prabowo Mau Gratiskan SD Hingga Perguruan Tinggi Negeri, Berapa Anggaran Disiapkan?

Bob mengatakan persoalan daya saing juga tidak dapat dipisahkan dari produktivitas dan kesesuaian kompetensi tenaga kerja dengan kebutuhan industri. \Perkembangan digitalisasi dan kecerdasan artifisial (AI) turut mengubah jenis pekerjaan serta keterampilan yang dibutuhkan perusahaan.

Karena itu, menurut dia, regulasi ketenagakerjaan perlu mampu mengikuti perubahan teknologi sekaligus memberikan ruang bagi munculnya sektor dan jenis pekerjaan baru.

“Undang-undang tenaga kerja bukan undang-undang yang berdiri sendiri. Ini harus ada kolaborasi dengan sektor industri, sektor perdagangan, dan sektor-sektor yang lain,” ujarnya.

Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia Budi W. Soetjipto menambahkan, tantangan pasar kerja bukan hanya mengenai jumlah lapangan kerja yang tersedia, tetapi juga kualitas pekerjaan yang dihasilkan.

Kualitas tersebut, kata Budi, antara lain tercermin dari tingkat pendapatan, perlindungan pekerja serta kesempatan untuk meningkatkan kapasitas dan berkembang.

“Jumlah pekerjaan ternyata belum menjawab kualitasnya,” ujar Budi.

Menurutnya, kenaikan upah tidak serta-merta menurunkan daya saing perusahaan apabila diikuti dengan peningkatan produktivitas dan kemampuan perusahaan menghasilkan output. Karena itu, pembenahan pasar kerja tidak cukup hanya melalui perubahan regulasi ketenagakerjaan.

Baca Juga: Pemerintah Siapkan Anggaran Rp 3,8 Triliun untuk Pembukaan 76 Juta Rekening Gratis

Pemerintah juga perlu memperkuat sejumlah faktor yang mempengaruhi daya saing industri, mulai dari kepastian regulasi, perizinan, penyelesaian sengketa, akses pasar, logistik, energi, pembiayaan, teknologi hingga pelatihan tenaga kerja.

“Permudah kepatuhan, jangan permudah pelanggaran,” tegasnya.