RUU Keuangan Negara Omnibus Law Berisiko Ciptakan Celah Fiskal dari Dividen BUMN



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Keuangan Negara yang masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026 dengan skema omnibus law menuai sorotan dari kalangan ekonom. 

Isu utama yang disorot bukan sekadar restrukturisasi kelembagaan, melainkan perubahan mendasar dalam arsitektur fiskal, khususnya terkait pengelolaan dividen BUMN setelah fungsi pemegang saham negara dialihkan ke BPI Danantara.

Selama ini, dividen BUMN dicatat sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan langsung masuk ke kas negara. Nilainya mencapai puluhan triliun rupiah per tahun dan berperan penting sebagai bantalan likuiditas APBN untuk membiayai belanja publik.


Namun, dalam skema baru, dividen dimungkinkan dikelola dan diinvestasikan kembali oleh Danantara sehingga tidak sepenuhnya mengalir sebagai penerimaan tunai negara. 

Baca Juga: RUU Omnibus Keuangan Negara, Ekonom Minta Dividen BUMN Tetap Masuk APBN

Ekonom CORE Indonesia Yusuf Rendy Manilet menilai perubahan ini berpotensi menciptakan celah fiskal akibat berkurangnya likuiditas penerimaan negara. “Perubahan tersebut berpotensi menciptakan fiscal gap,” ujarnya, Selasa (17/2/2026).

Ketika dividen tidak lagi masuk langsung ke kas negara, pemerintah dinilai dihadapkan pada pilihan kebijakan yang tidak ringan. 

Opsi menaikkan pajak berisiko menekan konsumsi dan pertumbuhan ekonomi, sementara penambahan utang berimplikasi pada kenaikan beban bunga serta persepsi risiko fiskal.

Yusuf juga mengingatkan potensi munculnya shadow budget ketika dana publik dikelola di luar mekanisme APBN. 

Pergeseran dari sistem anggaran yang transparan ke pengelolaan korporasi yang lebih diskresioner dinilai dapat melemahkan pengawasan parlemen dan meningkatkan risiko moral hazard.

Baca Juga: RUU Keuangan Negara Berpotensi Lemahkan Jangkar Fiskal Indonesia

Dari sisi risiko fiskal, ia menyoroti potensi contingent liabilities. Menurutnya, pasar kerap tidak membedakan secara tegas antara risiko korporasi dan risiko negara, terutama pada BUMN strategis. 

Jika entitas holding mengalami tekanan finansial, negara tetap bisa dipersepsikan sebagai penjamin terakhir. 

Karena itu, peran Kementerian Keuangan dinilai tetap krusial dengan kewenangan pengawasan kuat, termasuk hak veto atas keputusan yang berdampak besar terhadap paparan fiskal.

Pandangan serupa disampaikan ekonom LPEM FEB UI Teuku Riefky. Ia menekankan perlunya kejelasan pembagian kewenangan antara Danantara dan Kementerian Keuangan, termasuk mekanisme dividen serta implikasinya terhadap Penyertaan Modal Negara (PMN). 

Skema dividen APBN–PMN yang tidak jelas berpotensi tumpang tindih dan mengganggu tata kelola BUMN.