KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Keuangan Negara yang masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026 dengan skema omnibus law menuai sorotan dari kalangan ekonom. Isu utama yang disorot bukan sekadar restrukturisasi kelembagaan, melainkan perubahan mendasar dalam arsitektur fiskal, khususnya terkait pengelolaan dividen BUMN setelah fungsi pemegang saham negara dialihkan ke BPI Danantara. Selama ini, dividen BUMN dicatat sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan langsung masuk ke kas negara. Nilainya mencapai puluhan triliun rupiah per tahun dan berperan penting sebagai bantalan likuiditas APBN untuk membiayai belanja publik.
RUU Keuangan Negara Omnibus Law Berisiko Ciptakan Celah Fiskal dari Dividen BUMN
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Keuangan Negara yang masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026 dengan skema omnibus law menuai sorotan dari kalangan ekonom. Isu utama yang disorot bukan sekadar restrukturisasi kelembagaan, melainkan perubahan mendasar dalam arsitektur fiskal, khususnya terkait pengelolaan dividen BUMN setelah fungsi pemegang saham negara dialihkan ke BPI Danantara. Selama ini, dividen BUMN dicatat sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan langsung masuk ke kas negara. Nilainya mencapai puluhan triliun rupiah per tahun dan berperan penting sebagai bantalan likuiditas APBN untuk membiayai belanja publik.
TAG: