KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Internet sudah menjadi kebutuhan yang tidak bisa ditinggalkan dalam aktivitas sehari-hari. Menurut data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), pengguna Internet di Indonesia sudah menembus angka 171 juta tahun 2018, naik 10,2 % dari tahun sebelumnya. Namun, menurut Anggota Pansus RUU Keamanan dan Ketahanan Siber Bobby Adhityo Rizaldi, meski melalui dunia siber banyak kepentingan yang nasional yang harus dijaga, aturan formil terkait jaminan penyelenggaraan keamanan dan ketahanan siber belum ada di Indonesia. Anggota Komisi I DPR RI Fraksi partai Golkar ini mengatakan salah satu sebab DPR menginisiasi Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber karena legislator melihat salah satu ancaman baru yang disebutkan dalam Rancangan Undang-undang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (RUU PSDN), yang tidak didefinisikan dalam Undang Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia.
RUU KKS mendesak untuk diproses jadi undang-undang
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Internet sudah menjadi kebutuhan yang tidak bisa ditinggalkan dalam aktivitas sehari-hari. Menurut data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), pengguna Internet di Indonesia sudah menembus angka 171 juta tahun 2018, naik 10,2 % dari tahun sebelumnya. Namun, menurut Anggota Pansus RUU Keamanan dan Ketahanan Siber Bobby Adhityo Rizaldi, meski melalui dunia siber banyak kepentingan yang nasional yang harus dijaga, aturan formil terkait jaminan penyelenggaraan keamanan dan ketahanan siber belum ada di Indonesia. Anggota Komisi I DPR RI Fraksi partai Golkar ini mengatakan salah satu sebab DPR menginisiasi Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber karena legislator melihat salah satu ancaman baru yang disebutkan dalam Rancangan Undang-undang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (RUU PSDN), yang tidak didefinisikan dalam Undang Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia.