KONTAN.CO.ID - Jakarta. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Larangan Minuman Beralkohol. Nantinya, RUU Larangan Minuman Beralkohol akan melarang minuman beralkohol berbagai jenis, termasuk minuman beralkohol tradisional. Pengusul RUU Larangan Minuman Beralkohol terdiri atas 21 anggota DPR, yaitu 18 orang dari Fraksi PPP, dua dari Fraksi PKS, dan satu pengusul dari Fraksi Partai Gerindra. Dikutip dari Kompas.com, inilah gambaran singkat RUU Larangan Minuman Beralkohol:
RUU Minuman Beralkohol juga akan larang minuman tradisional
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Larangan Minuman Beralkohol. Nantinya, RUU Larangan Minuman Beralkohol akan melarang minuman beralkohol berbagai jenis, termasuk minuman beralkohol tradisional. Pengusul RUU Larangan Minuman Beralkohol terdiri atas 21 anggota DPR, yaitu 18 orang dari Fraksi PPP, dua dari Fraksi PKS, dan satu pengusul dari Fraksi Partai Gerindra. Dikutip dari Kompas.com, inilah gambaran singkat RUU Larangan Minuman Beralkohol: