KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana bakal mengatur 13 jenis tindak pidana yang dapat menjadi dasar perampasan aset. Aturan ini diarahkan untuk memperkuat upaya negara mengembalikan aset yang berasal dari tindak pidana yang merugikan negara maupun masyarakat.
Baca Juga: Pakar Hukum Soroti Transisi KBLI 2025, Data OSS dan AHU Belum Sepenuhnya Sinkron Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama pemerintah berkomitmen menyelesaikan pembahasan RUU Perampasan Aset pada akhir 2026. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, setidaknya terdapat 13 jenis tindak pidana yang telah masuk dalam daftar tindak pidana yang dapat dikenai perampasan aset. Menurut dia, tindak pidana tersebut memiliki karakteristik berupa motif ekonomi, menimbulkan kerugian terhadap negara dan masyarakat luas, atau tergolong serius serta memiliki dampak ekonomi yang signifikan. "Dalam penyusunan RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana, Komisi III DPR RI saat ini telah memasukkan dalam daftar mengenai tindak pidana yang dapat dikenai Perampasan Aset," ujar Habiburokhman dalam keterangan pers, Minggu (30/8/2026).
Baca Juga: Begini Sikap Pemerintah Soal RUU Perampasan Aset Adapun 13 tindak pidana yang masuk dalam daftar tersebut meliputi:
- Tindak pidana korupsi;
- Tindak pidana narkotika dan psikotropika;
- Tindak pidana terorisme;
- Tindak pidana penyelundupan manusia;
- Tindak pidana penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya;
- Tindak pidana di bidang kehutanan;
- Tindak pidana di bidang lingkungan hidup;
- Tindak pidana di bidang perpajakan;
- Tindak pidana di bidang perbankan;
- Tindak pidana di bidang perasuransian;
- Tindak pidana di bidang pertambangan;
- Tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan; dan
- Tindak pidana perdagangan orang.
Baca Juga: CORE Ingatkan Risiko Tumpang Tindih dalam Pembentukan BLU Energi Habiburokhman mengatakan, penyusunan daftar tersebut turut mempertimbangkan praktik perampasan aset di sejumlah negara. Salah satu mekanisme yang menjadi perhatian adalah perampasan aset tanpa melalui putusan pidana atau
non-conviction based forfeiture (NCB).
Menurut dia, sejumlah negara telah menerapkan mekanisme tersebut dengan batasan tertentu, terutama terhadap tindak pidana yang tergolong serius dan menghasilkan keuntungan ekonomi dalam jumlah besar. Sebagai contoh, Selandia Baru melalui Criminal Proceeds Recovery Act 2009 mengatur perampasan aset tanpa putusan pidana untuk tindak pidana yang bersifat signifikan, dengan ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun dan nilai aset lebih dari NZ$ 30.000. "Singapura pun mengatur mengenai tindak pidana narkotika dan tindak pidana serius atau tergolong berat (serious crime). Hal ini sama dengan negara-negara lainnya seperti Paraguay, Uruguay, Filipina, Swiss, atau Belanda," papar Habiburokhman. Italia, lanjut dia, memiliki pengaturan yang lebih rinci dengan mencakup tindak pidana korupsi, mafia, serta tindak pidana terorganisasi serius lainnya.