KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dalam Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan atas atas beleid sapu jagad perpajakan tersebut, Kamis (7/10). Setelah disepakati dalam Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan, RUU HPP akan ditandatangani Presiden RI Joko Widodo untuk segera diundangkan. “Saya menanyakan kepada anggota apakah RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan dapat disahkan menjadi undang-undang? Setuju?,” kata Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar sambil mengetok palu pasca seluruh anggota DPR RI menyepakati RUU HPP saat Rapat Paripurna, Kamis (7/10).
Sah! Inilah Kebijakan Perpajakan Baru dalam RUU HPP
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dalam Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan atas atas beleid sapu jagad perpajakan tersebut, Kamis (7/10). Setelah disepakati dalam Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan, RUU HPP akan ditandatangani Presiden RI Joko Widodo untuk segera diundangkan. “Saya menanyakan kepada anggota apakah RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan dapat disahkan menjadi undang-undang? Setuju?,” kata Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar sambil mengetok palu pasca seluruh anggota DPR RI menyepakati RUU HPP saat Rapat Paripurna, Kamis (7/10).