KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan telah resmi menunjuk Netflix, Google, Sportify dan kawan-kawan untuk memungut pajak pertambahan nilai alias PPN kepada para konsumenya di Indonesia. Dirjen Pajak menganggap Netflix bersama lima perusahaan global yang lain seperti Google, Sportify, Amazon telah memenuhi kriteria sebagai pemungut pajak pertambahan nilai di Indonesia. Pemungutan PPN oleh Netflix, Google, Sportify, Amazon dan kawan-kawan tersebut atas penjualan barang dan jasa digital yang mereka perdagangkan kepada pelanggan di Indonesia.
- Netflix International B.V., dan
- Spotify AB.
- Amazon Web Services Inc.
- Google Asia Pacific Pte. Ltd.
- Google Ireland Ltd.
- Google LLC.