Sah! RUU omnibus law perpajakan berisi sembilan undang-undang



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan undang-undang (RUU) ketentuan umum dan fasilitas perpajakan untuk penguatan perekonomian atau RUU omnibus law perpajakan sudah rampung. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyampaikan, pihaknya sudah memberikan draf RUU omnibus law perpajakan, naskah akademik, dan surat presiden (surpres) ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Berdasarkan naskah akademik RUU omnibus law perpajakan resmi yang diterima Kontan.co.id, terdapat sembilan undang-undang (UU) yang masuk dalam pembahasan. Jumlah UU tersebut telah bertambah sejak pertama kali Sri Mulyani mengumumkan beleid sapu jagad ini hanya terdiri dari tiga UU pada akhir September 2019. Kemudian, bertambah lagi menjadi enam UU pada November tahun lalu.

Baca Juga: DPR buka aspirasi publik saat membahas RUU Omnibus Law Perpajakan


Adapun sembilan undang-undang dalam RUU omnibus law perpajakan adalah: 

  1. UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)
  2. UU Pajak Penghasilan (PPh)
  3. UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
  4. UU Kepabeanan
  5. UU Cukai
  6. UU Informasi dan Transaksi Elektronik
  7. UU Penanaman Modal
  8. UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD)
  9. UU Pemerintah Daerah 
Adapun RUU omnibus law perpajakan memiliki sepuluh ruang lingkup materi muatan UU antara lain tarif PPh Badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap. perlakuan perpajakan atas dividen dan penghasilan lain dari luar negeri, perlakuan tarif PPh atas bunga. Pengaturan pengenaan PPh bagi wajib pajak orang pribadi.

Editor: Wahyu T.Rahmawati