KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022. Adapun UMP Jawa Barat naik 1,72% dari tahun ini atau menjadi Rp 1.841.487. Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Setiawan Wangsaatmaja menuturkan penetapan kenaikan upah minimum tersebut dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat No 561 tahun 2021 yang diundangkan sejak 20 November 2021. "Besaran kenaikan UMP Jabar tahun 2022 Rp 1.841.487 kurang lebih naik 1,72% dari UMP 2021. Perhitungan melalui formula yang telah dicantumkan dalam PP No 36 tahun 2021 dimana ada batas atas dan batas bawah dan kami mempertimbangkan indikator lainnya termasuk upah minimum tahun berjalan," jelas Setiawan dikutip dalam Akun YouTube Pemprov Jawa Barat, Minggu (21/11).
Sah! Upah minimum Provinsi Jawa Barat tahun 2022 naik 1,72%
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022. Adapun UMP Jawa Barat naik 1,72% dari tahun ini atau menjadi Rp 1.841.487. Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Setiawan Wangsaatmaja menuturkan penetapan kenaikan upah minimum tersebut dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat No 561 tahun 2021 yang diundangkan sejak 20 November 2021. "Besaran kenaikan UMP Jabar tahun 2022 Rp 1.841.487 kurang lebih naik 1,72% dari UMP 2021. Perhitungan melalui formula yang telah dicantumkan dalam PP No 36 tahun 2021 dimana ada batas atas dan batas bawah dan kami mempertimbangkan indikator lainnya termasuk upah minimum tahun berjalan," jelas Setiawan dikutip dalam Akun YouTube Pemprov Jawa Barat, Minggu (21/11).