Sah, Wechat Pay legal beroperasi di Indonesia



KONTAN.CO.ID - MAKASSAR. Usai tarik ulur dengan regulator selama satu tahun terakhir. Akhirnya, penerbit uang elektronik asal negeri tirai bambu WeChat Pay mendapatkan restu operasional dari Bank Indonesia (BI).

Deputi Gubernur BI Sugeng mengatakan, pihaknya telah memberikan izin operasional kepada Wechat Pay sejak 1 Januari 2020. “WeChat Pay sekarang sudah legal,” katanya, Sabtu (11/1).

Baca Juga: Penerbit uang elektronik asal China WeChat Pay siap beroperasi resmi di Indonesia


Regulator setuju untuk memberikan izin operasional kepada Wechat Pay, karena mereka telah bekerjasama dengan salah satu kelompok bank BUKU IV yakni PT Bank CIMB Niaga Tbk.

Nah, tugas bank BUKU IV disini akan menjadi acquirere yang memproses transaksi para penerbit asing tersebut. Sekaligus sebagai penampung dana floating minimum 30% harus ditempatkan di bank BUKU IV.

Artinya, Wechat Pay akan mendapatkan karpet merah saat masuk ke sistem pembayaran di Indonesia. Pasalnya, kehadiran Wechat Pay bersamaan dengan implementasi Quick Respon Indonesia Standart (QRIS).

Baca Juga: Transaksi kartu debit berlogo GPN semakin meningkat

Dengan kata lain, konsumen pemegang uang elektronik Wechat Pay dapat bertransaksi di merchant-merchant yang bertanda QRIS. “Sistem mereka dapat sudah terhubung dengan QRIS,” tambah Sugeng.

Editor: Khomarul Hidayat