Salurkan bantuan uang dan barang, ini rekening khusus BNPB



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 atau Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) terbuka pada setiap bentuk dukungan dari berbagai pihak, dalam dan luar negeri, untuk mempercepat penanganan Covid-19 di Indonesia. Bantuan yang disampaikan dapat berupa uang dan barang.

Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya menyampaikan, pemerintah menyiapkan akun rekening khusus yang ditujukkan untuk BNPB, yaitu akun untuk menampung dana bantuan dan hibah dari masyarakat, baik dalam maupun luar negeri.

“Kami membuka akun khusus untuk masyarakat dan dunia usaha yang ingin menyumbang. Direktur Jenderal Perbendaharaan (DJPB) yang akan berkoordinasi dengan BNPB untuk pembukaan akun ini,” tutur Sri Mulyani pekan lalu.


Baca Juga: Kemenkeu minta Pemda prioritaskan DAK fisik untuk tangani wabah virus corona

Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu Andin Hadiyanto menjelaskan akun tersebut dikelola sendiri oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Perkembangan bantuan maupun hibah yang diterima juga dipantau dan dikomunikasikan pada publik secara langsung oleh BNPB sendiri.

Adapun Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Bencana BNPB Agus Wibowo dalam keterangannya menyampaikan, pengelolaan rekening dan pelaporan pertanggungjawaban dilakukan sesuai dengan ketentuan yang mengatur pengelolaan rekening milik satuan kerja lingkup kementerian negara dan lembaga serta administrasi pengelolaan hibah langsung dalam bentuk uang.

"Terkait dengan transparasi dan akuntabilitas, BNPB akan mengumumkan dan menyebarluaskan informasi rekening ini kepada kementerian negara/Lembaga dan pemerintah daerah serta masyarakat,” terang Agus.

Untuk bantuan berupa uang, masyarakat dapat menyalurkan melalui transfer bank dari dalam dan luar negeri.

Transfer dana dari luar negeri dapat dilakukan melalui nomor rekening Bank BNI, 2019191251, swift code BNINIDJA, dengan nama rekening RPL 175 PDHL BNPB COVID -19 LN.

Sementara transfer dalam negeri, Gugus Tugas membuka nomor rekening Bank BRI 0329 – 01 – 004314 – 30 – 6 dengan nama RPL 175 PDHL BNPB COVID – 19 DN.

Untuk bantuan berupa barang dari dalam negeri,  dapat langsung dikirim ke BNPB dengan terlebih dahulu mengirimkan surat kepada Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan menyebutkan rincian barang seperti jenis barang dan jumlah, volume dan kubikasi.

Baca Juga: Bantuan Alkes dan APD dari Jack Ma dan Alibaba buat Indonesia siap di bagikan

Editor: Khomarul Hidayat