KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menganggarkan insentif pajak sebesar Rp 120,6 triliun dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Kendati demikian bantuan dunia usaha itu belum banyak terserat. Data Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menunjukkan realisasi insentif pajak sampai dengan akhir Mei 2020 sebesar Rp 8,2 triliun atau setara 6,8% dari total alokasi insentif. Adapun total anggaran ini berkurang Rp 2,4 triliun, Seban insentif pembebasan PPh Final Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dimasukkan dalam stimulus khusus UMKM. Baca Juga: Suku bunga SBN dan nilai tukar rupiah diubah dalam asumsi dasar makro 2021
Salurkan insentif pajak, pemerintah relaksasi aturan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menganggarkan insentif pajak sebesar Rp 120,6 triliun dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Kendati demikian bantuan dunia usaha itu belum banyak terserat. Data Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menunjukkan realisasi insentif pajak sampai dengan akhir Mei 2020 sebesar Rp 8,2 triliun atau setara 6,8% dari total alokasi insentif. Adapun total anggaran ini berkurang Rp 2,4 triliun, Seban insentif pembebasan PPh Final Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dimasukkan dalam stimulus khusus UMKM. Baca Juga: Suku bunga SBN dan nilai tukar rupiah diubah dalam asumsi dasar makro 2021