KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan, kebijakan harga tiket pesawat pada periode natal dan tahun baru (Nataru) masih sesuai dengan regulasi yang ada. Yakni Keputusan Menteri Perhubungan nomor KM 142 tahun 2022 tentang Besaran Biaya Tambahan (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri (KM 142/2022). "Fuel surcharge, TBA (tarif batas atas) masih seperti ketentuan yang ada sekarang," ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati ditemui di Kompleks Parlemen, Senin (12/12).
Sambut Nataru, Kemenhub: Harga Tiket Pesawat Tak Boleh Lewati Fuel Surcharge dan TBA
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan, kebijakan harga tiket pesawat pada periode natal dan tahun baru (Nataru) masih sesuai dengan regulasi yang ada. Yakni Keputusan Menteri Perhubungan nomor KM 142 tahun 2022 tentang Besaran Biaya Tambahan (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri (KM 142/2022). "Fuel surcharge, TBA (tarif batas atas) masih seperti ketentuan yang ada sekarang," ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati ditemui di Kompleks Parlemen, Senin (12/12).