KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menanggung beban pembayaran program pensiun dan tabungan hari tua Pegawai Negeri Sipil (PNS) karena menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Jumlah beban itu terus meningkat seiring bertambahnya pembayaran manfaat setiap tahun. Akibatnya besaran unfunded past service liability (UPSL) yang menjadi tanggungan pemerintah dalam program hari tua PNS juga naik. UPSL merupakan utang kepada dana pensiun dan menjadi kewajiban masa lalu yang harus dibayarkan pemerintah kepada Taspen. Sampai Juni 2019, tagihan UPSL yang harus dibayarkan pemerintah mencapai Rp 5,3 triliun.
Sampai Juni 2019, utang pemerintah ke Taspen capai Rp 5,3 triliun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menanggung beban pembayaran program pensiun dan tabungan hari tua Pegawai Negeri Sipil (PNS) karena menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Jumlah beban itu terus meningkat seiring bertambahnya pembayaran manfaat setiap tahun. Akibatnya besaran unfunded past service liability (UPSL) yang menjadi tanggungan pemerintah dalam program hari tua PNS juga naik. UPSL merupakan utang kepada dana pensiun dan menjadi kewajiban masa lalu yang harus dibayarkan pemerintah kepada Taspen. Sampai Juni 2019, tagihan UPSL yang harus dibayarkan pemerintah mencapai Rp 5,3 triliun.