KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan tengah merevisi sanksi bagi perusahaan yang tidak bisa memenuhi kebijakan wajib pasokan batubara dalam negeri alias domestic market obligation (DMO) di tahun depan. Adapun, persentase DMO untuk tahun 2020 masih dipatok stabil, yakni sebesar 25% dari volume produksi. Baca Juga: Pemerintah siapkan denda bagi perusahaan batubara yang tak memenuhi DMO di 2020
Sanksi DMO akan diganti denda, begini komentar asosiasi dan pelaku usaha
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan tengah merevisi sanksi bagi perusahaan yang tidak bisa memenuhi kebijakan wajib pasokan batubara dalam negeri alias domestic market obligation (DMO) di tahun depan. Adapun, persentase DMO untuk tahun 2020 masih dipatok stabil, yakni sebesar 25% dari volume produksi. Baca Juga: Pemerintah siapkan denda bagi perusahaan batubara yang tak memenuhi DMO di 2020