Sanksi yang dijatuhkan Kemenhub untuk Batik Air dan AP II belum cukup



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Anggota Ombudsman RI sekaligus pengamat penerbangan Alvin Lie menilai, langkah Kementerian Perhubungan mengganjar sanksi bagi dua operator penerbangan, yakni PT Angkasa Pura II (Persero) dan Batik Air, dinilai belum cukup memecahkan masalah pelanggaran protokol jaga jarak fisik atau physical distancing.

Alvin memandang, hukuman itu harus disertai dengan audit dan evaluasi operasional secara mendalam. "Kemenhub seharusnya tidak hanya memberikan sanksi. Internal pengawasannya juga harus dilihat. Apakah ada kelalaian, bagaimana supaya tidak terjadi lagi," ujar Alvin kepada kontan.co.id, Kamis, (21/5).

Alvin menyebut, audit atau evaluasi lanjutan ini pun harus dilakukan menyeluruh untuk semua operator penerbangan. Bukan hanya menyasar kepada maskapai dan pengelola bandara yang terbukti melanggar, Kemenhub didesak mengevaluasi lembaga navigasi AirNav Indonesia yang memiliki peran dalam mengatur slot perjalanan pesawat.


Baca Juga: Dihukum Kemhub, penerbangan Batik Air Jakarta-Bali berhenti sementara

Alvin menyayangkan Kemenhub yang hanya menghukum Batik Air dengan mencabut izin satu rute milik perusahaan. Musababnya, dia yakin pelanggaran yang dilakukan maskapai di bawah naungan Lion Air Group ini bukan hanya terjadi pada satu rute, melainkan di beberapa rute.

"Jadi misalnya Batik Air melanggar protokol jaga jarak mengangkut penumpang lebih dari 50% di 5 atau 10 penerbangan, masa hanya satu yang dicabut, Keadilannya bagaimana" tegas Alvin.

Di samping itu, Alvin juga turut menyoroti lemahnya beleid milik Kemenhub yang dipandang tak rinci mengatur ganjaran bagi para pelanggar. "Detail peraturannya juga kan tidak jelas," katanya.

Sedangkan untuk sanksi bagi Angkasa Pura II, Alvin menilai hukuman berupa surat teguran sudah cukup memukul perseroan. Sebab, perusahaan yang mengelola bandara terbesar di Indonesia itu juga telah menerima sanksi sosial dari masyarakat.

Menanggapi Pernyataan Alvin, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menerangkan, sanksi terhadap Batik Air dan Angkasa Pura II bukan merupakan ganjaran terberat.

Baca Juga: Langgar protokol Covid-19, Kemenhub bekukan izin terbang sejumlah rute Batik Air

"Sanksi terberat adalah pencabutan izin beroperasi bukan hanya pencabutan izin rute," tuturnya.

Pemberian sanksi kepada maskapai merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020. Sedangkan pengenaan sanksi untuk pengelola bandara mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 78 Tahun 2017.

Berdasarkan peraturan tersebut, pemberian sanksi peringatan harus melalui beberapa tahapan. Di antaranya tahap pemberian SP 1, SP 2, dan SP 3 sebelum terjadi pembekuan sampai pencabutan izin usaha.

Editor: Noverius Laoli