Saran DPR perihal rencana pembentukan holding migas



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Komisi VII Fraksi Nasional Demokrat (NasDem) Kurtubi, mengatakan rencana Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) membentuk holding minyak bumi dan gas (migas), sebaiknya menunggu revisi UU Migas No 22 tahun 2001 rampung.

“Akan jauh lebih baik bagi kepentingan negara apabila pembentukan holding menunggu selesainya Revisi UU Migas No.22/2001,” kata Kurtubi, Selasa (13/2).

Bukan tanpa alasan Kurtubi mengatakan hal itu. Pasalnya, saat ini DPR tengah merencanakan untuk membentuk Badan Usaha Khusus (BUK) Migas.


Rencana tersebut sudah dituangkan dalam draf revisi Undang-Undang Minyak dan Migas (Migas) Nomor 22 tahun 2001 dan sudah diserahkan kepada Badan Legislasi (Baleg) untuk diselesaikan.

BUK nantinya menjadi wadah integrasi yang di dalamnya terdapat PT PGN (Persero) Tbk, PT Pertamina (Persero), SKK Migas dan BPH Migas.

Kurtubi menambahkan, holding migas tidak dipaksakan dalam waktu dekat ini mengingat masih belum adanya payung hukum yang menaungi holding migas tersebut.

“Ya harus tunggu Revisi UU migas yg saat ini sudah berada di Baleg DPR. Kalau holding migss dipaksakan sekarang, tidak ada payung hukumnya,” jelas dia.

Kurtubi juga menilai langkah holdingisasi perusahaan migas pelat merah ini sebagai langkah efisiensi bisnis. Sebab, nantinya pengerjaan infrastruktur tak akan lagi saling tumpang tindih.

“Mestinya akan lebih efisien karena ada pekerjaan atau kegiatan infrastruktur yang tidak lagi tumpang tindih,” ungkap Kurtubi.

Editor: Yudho Winarto