KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Komisi VII Fraksi Nasional Demokrat (NasDem) Kurtubi, mengatakan rencana Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) membentuk holding minyak bumi dan gas (migas), sebaiknya menunggu revisi UU Migas No 22 tahun 2001 rampung. “Akan jauh lebih baik bagi kepentingan negara apabila pembentukan holding menunggu selesainya Revisi UU Migas No.22/2001,” kata Kurtubi, Selasa (13/2). Bukan tanpa alasan Kurtubi mengatakan hal itu. Pasalnya, saat ini DPR tengah merencanakan untuk membentuk Badan Usaha Khusus (BUK) Migas.
Saran DPR perihal rencana pembentukan holding migas
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Komisi VII Fraksi Nasional Demokrat (NasDem) Kurtubi, mengatakan rencana Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) membentuk holding minyak bumi dan gas (migas), sebaiknya menunggu revisi UU Migas No 22 tahun 2001 rampung. “Akan jauh lebih baik bagi kepentingan negara apabila pembentukan holding menunggu selesainya Revisi UU Migas No.22/2001,” kata Kurtubi, Selasa (13/2). Bukan tanpa alasan Kurtubi mengatakan hal itu. Pasalnya, saat ini DPR tengah merencanakan untuk membentuk Badan Usaha Khusus (BUK) Migas.