Saran Ombudsman perihal pengelolaan dana BPJS Ketenagakerjaan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebagai bentuk implementasi dari Instruksi Presiden RI (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Anggota Ombudsman RI Hery Susanto mendorong BPJS Ketenagakerjaan untuk semakin aktif dalam meningkatkan kepesertaan.

Dengan adanya Inpres tersebut maka, BPJS Ketenagakerjaan akan diguyur sumber dana APBN/APBD. Dimana sebelumnya dana kelolaan BPJS Ketenagakerjaan mayoritas bersumber dari dana pekerja yang dibayarkan oleh perusahaan.

Maka, sumber dana APBN/APBD yang digunakan untuk implementasi Inpres wajib dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan 9 prinsip sesuai Undang Undang No 24 Tahun 2011 Tentang BPJS, yakni, kegotongroyongan, nirlaba, keterbukaan, kehati-hatian, akuntabilitas, portabilitas, kepesertaan bersifat wajib, dana amanat, dan hasil pengelolaan Dana Jaminan Sosial dipergunakan seluruhnya untuk pengembangan program dan untuk kepentingan peserta.


Baca Juga: Iuran Turun, Penghasilan PBJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Terpangkas

Lebih lanjut, Hery memaparkan, dari data DJSN tahun 2020, jumlah pekerja di Indonesia sebesar 92,45 juta orang terdiri dari pekerja formal dan pekerja informal. Sementara itu, peserta BPJS Ketenagakerjaan terdaftar sebanyak 49,65 juta orang atau 53,7%.

Adapun, mereka yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan terdiri dari pekerja penerima upah (PPU) sebanyak 39,65 juta orang termasuk pekerja migran Indonesia sebanyak 459.132 orang, jasa konstruksi sebesar 7,6 juta orang dan bukan penerima upah (BPU) sebesar 2,4 juta orang.

Kategori kelompok PPU sebanyak 39,65 juta orang tersebut yang berstatus peserta aktif hanya 19,1 juta orang atau 48% dan peserta tidak aktif sebesar 20,6 juta orang atau 52%.

Editor: Yudho Winarto