KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebagai bentuk implementasi dari Instruksi Presiden RI (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Anggota Ombudsman RI Hery Susanto mendorong BPJS Ketenagakerjaan untuk semakin aktif dalam meningkatkan kepesertaan. Dengan adanya Inpres tersebut maka, BPJS Ketenagakerjaan akan diguyur sumber dana APBN/APBD. Dimana sebelumnya dana kelolaan BPJS Ketenagakerjaan mayoritas bersumber dari dana pekerja yang dibayarkan oleh perusahaan. Maka, sumber dana APBN/APBD yang digunakan untuk implementasi Inpres wajib dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan 9 prinsip sesuai Undang Undang No 24 Tahun 2011 Tentang BPJS, yakni, kegotongroyongan, nirlaba, keterbukaan, kehati-hatian, akuntabilitas, portabilitas, kepesertaan bersifat wajib, dana amanat, dan hasil pengelolaan Dana Jaminan Sosial dipergunakan seluruhnya untuk pengembangan program dan untuk kepentingan peserta.
Saran Ombudsman perihal pengelolaan dana BPJS Ketenagakerjaan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebagai bentuk implementasi dari Instruksi Presiden RI (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Anggota Ombudsman RI Hery Susanto mendorong BPJS Ketenagakerjaan untuk semakin aktif dalam meningkatkan kepesertaan. Dengan adanya Inpres tersebut maka, BPJS Ketenagakerjaan akan diguyur sumber dana APBN/APBD. Dimana sebelumnya dana kelolaan BPJS Ketenagakerjaan mayoritas bersumber dari dana pekerja yang dibayarkan oleh perusahaan. Maka, sumber dana APBN/APBD yang digunakan untuk implementasi Inpres wajib dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan 9 prinsip sesuai Undang Undang No 24 Tahun 2011 Tentang BPJS, yakni, kegotongroyongan, nirlaba, keterbukaan, kehati-hatian, akuntabilitas, portabilitas, kepesertaan bersifat wajib, dana amanat, dan hasil pengelolaan Dana Jaminan Sosial dipergunakan seluruhnya untuk pengembangan program dan untuk kepentingan peserta.