Satgas Covid-19: Warga dari India masuk RI karantina 14 hari, dari negara lain 5 hari



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memberlakukan aturan khusus bagi warga yang masuk ke Indonesia yang berasal dari India. 

Setibanya di Indonesia, mereka diwajibkan untuk karantina selama 14x24 jam atau 14 hari. 

"Untuk India kita lakukan lebih ketat dalam arti karantinanya. Setelah entry test, dilakukan karantina 14 hari pelaksanaannya baru dilakukan exit test," kata Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito dalam rapat koordinasi Satgas Penanganan Covid-19 yang ditayangkan YouTube Pusdalops BNPB, Senin (7/6).


Ganip mengatakan, aturan karantina diterapkan bagi seluruh pihak, baik warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA) yang memasuki wilayah Tanah Air. 

Namun, apabila warga tersebut tak berasal dari India, karantina dilakukan selama 5×24 jam atau 5 hari. 

"Begitu datang kita lakukan entry test, setelah itu kita karantina 5 hari baru dilakukan exit test," ujar Ganip. 

Baca Juga: UPDATE Corona Indonesia, Senin (7/6): Tambah 6.993 kasus, ingat jaga jarak

Ganip tak menjelaskan secara rinci alasan pemerintah menerapkan kebijakan khusus terhadap warga yang berasal dari India. 

Namun, sebagaimana diketahui, kasus Covid-19 di Negeri Lima Benua itu melonjak signifikan beberapa waktu terakhir. 

Ganip pun meminta jajarannya betul-betul menerapkan kebijakan terkait karantina ini. Apalagi, belakangan kasus Covid-19 di sejumlah negara mengalami peningkatan yang cukup tajam.  

Ia tak ingin kasus virus corona melonjak akibat kedatangan WNI maupun WNA dari negara tetangga. 

"Kita memahami bersama bahwa Covvid di negara tetangga juga masih tinggi melonjak, oleh karenanya pembatasan ini betul-betul harus ditegakkan," kata Ganip. 

Editor: Herlina Kartika Dewi